Anggota Komisi X Tak Terlibat Kasus Hambalang
Kasus Hambalang kembali santer terdengar usai Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II, Jumat (23/8) lalu, kepada Ketua DPR Marzuki Alie. Beredar kabar di pelbagai pemberitaan, 15 Anggota Komisi X terlibat dalam kasus ini.
Ketua Komisi X Agus Hermanto menjelaskan pemberitaan keterlibatan 15 anggota Komisi X dalam kasus Pembangunan Pusat Pelatuhan dan sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada Kemenpora tidak sesuai dengan LHP.
"Dalam laporan resmi LHP Investigatif Tahap II BPK RI tersebut tidak pernah menyebutkan keterlibatan 15 nama anggota Komisi X DPR RI sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan berbagai media cetak dan elektronik," jelas Agus dalam press conference di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Selasa (27/8) sore.
Komisi X, tambah Agus, pada tanggal 27 Agustus 2013 telah menerima LHP Investigatif Tahap II BPK RI dan langsung membahasnya dalam rapat internal Komisi X.Agus menyatakan, LHP Investigatif Tahap II BPK RI yang diterima oleh Komisi X bernomor 192/HP/XVI/08/2013 dan bertanggal 23 Agustus 2013.
LHP Investigatif BPK RI itu ditandatangani dan diberi stempel, serta diparaf pada setiap halamannya. LHP resmi yang diterima Komisi X terdiri dari 108 halaman dan beberapa halaman lampiran. Sedangkan, LHP yang beredar di kalangan wartawan tidak ada stempel BPK dan paraf setiap halamannya.
"Dalam laporan resmi LHP Investigatif Tahap II BPK itu tidak menyebutkan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh Komisi X dalam proses pembahasan anggaran Kemenpora dalam APBN-P TA 2010, APBN TA 2011 dan APBN TA 2012,” ujar Agus.
Politisi Demokrat ini menambahkan, LHP Investigatif Tahap II BPK RI merupakan tindaklanjut Surat Permintaan DPR RI nomor PW.01/10954/DPR RI/XII/2013 tanggal 16 Desember 2011 perihal audit investigasi terhadap pelaksanaan P3SON Hambalang.Permintaan DPR RI kepada BPK RI untuk melakukan audit, merupakan wujud niat baik sekaligus komitmen untuk melakukan transparansi publik atas kebijakan yang dilakukan oleh DPR RI. (sf), foto : od/parle/hr.